Kasus pembunuhan yang tersebut diadakan oleh Muhyani (58) warga Perkotaan Serang mendadak ramai dan juga menjadi sorotan publik, khususnya dalam media sosial.
Pasalnya, Muhyani dianggap hanya saja membela diri ketika dirinya hendak dibacok oleh pencuri kambing yang dimaksud menghadirkan senjata tajam.
Namun, pihak kepolisian mengatakan bahwa penetapan Muhyani sebagai terdakwa sudah sesuai dengan prosedur yang mana berlaku.
“Kami dari kepolisian pada tahap penyelidikan dan juga penyidikan telah terjadi menjalankan langkah-langkah sesuai SOP yang dimaksud ada,” ucap Kapolresta Serang Kota, Kombes Sofwan Hermanto, Rabu (13/12/2023).
Sofwan juga menuturkan apabila perbuatan dituduh bukan ada unsur pembelaan diri sebab sebelum penusukan terjadi, Muhyani harusnya dapat meminta-minta tolong untuk warga sekitar.
Dengan tindakan yang dimaksud menimbulkan penyidik menetapkan Muhyani sebagai dituduh penganiayaan yang digunakan menyebabkan korban meninggal dunia sesuai dengan pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Pihak kepolisian juga telah lama memeriksa delapan saksi, termasuk ahli pidana untuk mengungkap persoalan hukum ini.
Saat ini, Muhyani yang tersebut sempat ditahan pada Rutan Kelas IIB Serang, penahanannya ditangguhkan. Kendati demikian, proses hukumnya terus berjalan serta jaksa sedang menyusun berkas dakwaan.
Profil Muhyani
Nama Muhyani sibuk dibahas oleh warganet lantaran ia belaka melakukan aksi bela diri ketika akan dibacok oleh pencuri kambing dengan menggunakan golok.
Muhyani hanyalah manusia penjaga kambing yang dimaksud berasal dari Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Pusat Kota Serang.
Sang istri, Rosehah (49) menjelaskan apabila keberadaan rumah tangga mereka itu tergolong sebagai keluarga yang digunakan sederhana.
Sehingga dengan adanya perkara tersebut, menciptakan kondisi semakin sulit, teristimewa untuk wajib lapor ke Polresta Serang Kota.
Sejak tindakan hukum Muhyani naik pada Juli 2023 lalu, ia harus melakukan wajib lapor setiap hari Awal Minggu dan juga Kamis yang digunakan dijalankan selama tiga bulan.
Kondisi yang menghimpit mengharuskan Rosehah mencari ikan di tempat empang agar mampu dijadikan bekal untuk pergi ke Mapolresta Serang Kota.
Selain untuk biaya sendiri, mereka itu juga harus mengeluarkan ongkos untuk orang yang digunakan mengantar mereka itu pergi kantor polisi di area kota.
Muhyani sendiri adalah orang pekerja serabutan yang digunakan kerja apa hanya demi memenuhi keinginan keluarga. Tidak cuma sebagai penjaga kambing, kadang juga menjadi kuli bangunan, kadang mencari ikan, lalu berbagai pekerjaan kasar lainnya.
Ia memiliki empat orang anak yang mana semuanya telah berkeluarga. Namun, keempat anaknya yang dimaksud juga hidup di serba keterbatasan.
Saat ini, Rosehah mengatakan apabila Muhyani telah sakit-sakitan sejak dua tahun lalu sebab mengidap penyakit paru-paru, sehingga membuatnya cemas perihal biaya untuk perjalanan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Kontributor : Damayanti Kahyangan